Kamis, 25 Februari 2016

Peraturan Warga


PERATURAN TENTANG TATA TERTIB
LINGKUNGAN RT 08 RW 38 CEPIT BARU
SOROPADAN, CONDONG CATUR, DEPOK, SLEMAN

I. PENDAHULUAN

Bahwa untuk menunjang tercapainya tujuan adanya Keamanan, Kenyamanan dan Ketertiban diperlukan seperangkat peraturan yang dibuat sendiri oleh warga. Oleh karenanya peraturan dimaksud pada dasarnya merupakan Kesepakatan Bersama diantara warga yang dilandasi oleh semangat Kekeluargaan, sehingga sesuai dengan sifatnya sebagai suatu Kesepakatan Bersama, maka tanggung jawab terhadap keberhasilan pelaksanaan peraturan dengan sendirinya melekat pada semua warga penghuni. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka disusunlah PERATURAN TENTANG TATA TERTIB LINGKUNGAN RT.08 RW.38 Cepit Baru, Soropadan, Condong Catur, Depok, Sleman, selanjutnya disebut PERATURAN, yang merupakan perumusan dari kesepakatan bersama diantara segenap Warga.

II. DEFINISI

Kata-kata tersebut dibawah ini yang tercantum didalam PERATURAN mempunyai arti sebagai berikut :
  1. Warga : adalah orang yang secara hukum mempunyai hak untuk menguasai Tanah Kavling dan/atau Bangunan yang terletak didalam wilayah RT.08 RW.38 Cepit Baru, Soropadan, Condong Catur, Depok, Sleman.
  2. Lingkungan : adalah jalan umum, bangunan umum, taman umum, taman disamping dan atau didepan tiap bangunan rumah tinggal yang terletak didalam kawasan RT.08 RW.38 Cepit Baru, Soropadan, Condong Catur, Depok, Sleman.
  3. Pertemuan Warga : adalah pertemuan diantara warga yang diselenggarakan oleh warga dan/atau Pengurus RT.08 RW.38 Cepit Baru, Soropadan, Condong Catur, Depok, Sleman.

III. PERATURAN UMUM
  1. Setiap warga mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dalam bidang administrasi, kebersihan, dan keamanan dari Pengurus RT.08 RW.38 Cepit Baru, Soropadan, Condong Catur, Depok, Sleman. 
  2. Setiap warga mempunyai hak yang sama untuk memanfaatkan semua fasilitas lingkungan seperti : jalanan umum dan sebagainya. 
  3. Setiap warga mempunyai kewajiban yang sama untuk mentaati semua ketentuan yang tertuang dalam PERATURAN. 
  4. Setiap warga wajib tanggap terhadap keadaan dan kejadian yang ada disekitar rumahnya yang diperkirakan akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban dengan segera melaporkan kepada petugas keamanan yang sedang bertugas untuk kemudian laporan tersebut diteruskan kepada Ketua RT.08 RW.38 Cepit Baru, Soropadan, Condong Catur, Depok, Sleman.

IV. PERATURAN TENTANG KETERTIBAN

  1. Setiap warga tidak diperkenankan melepas hewan peliharaan seperti, ayam, kelinci, anjing, kucing, monyet dan sebagainya, sedemikian rupa sehingga dapat menimbulkan gangguan dan bahaya bagi warga lainnya. 
  2. Setiap warga tidak diperkenankan membunyikan suara-suara seperti suara kendaraan bermotor, klakson mobil/motor, musik dan sebagainya sedemikian rupa sehingga dapat menimbulkan gangguan bagi warga lainnya. 
  3. Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas tetangga sekitar. Apabila memarkir kendaraan bermotornya di depan rumah warga lain diwajibkan untuk minta ijin warga pemilik rumah tersebut. 
  4. Setiap kendaraan bermotor yang masuk dalam lingkungan RT.08 RW.38 Cepit Baru, Soropadan, Condong Catur, Depok, Sleman agar hati-hati dalam mengemudi kendaraannya dan memperlambat kecepatannya (kecepatan maksimum 15 km/jam) untuk menghindari terjadinya bahaya kecelakaan. 
  5. Setiap warga yang berkehendak untuk melaksanakan suatu acara yang mengundang tamu yang mengendarai kendaraan bermotor/mobil diwajibkan untuk memberitahukan terlebih dahulu kegiatannya tersebut kepada pengurus RT.08 RW.38 Cepit Baru, Soropadan, Condong Catur, Depok, Sleman. 
  6. Setiap warga yang melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib lapor pengurus/Ketua RT dan tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan; Selain itu wajib memperhatikan penempatan material sehingga tidak mengganggu fasilitas umum dan untuk selanjutnya masalah sampah dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan. 
  7. Setiap warga yang merasa terganggu oleh tindakan tetangga sekelilingnya tidak diperkenankan untuk mengambil tindakan sendiri, melainkan harus melaporkan gangguan dimaksud kepada Ketua RT.08 RW.38 Cepit Baru, Soropdan, Condong Catur, Depok, Sleman.

V. PERATURAN TENTANG KEAMANAN
  1. Setiap warga RT.08 RW.38 Cepit Baru, Soropadan, Condong Catur, Depok, Sleman wajib menyampaikan data identitas diri dan identitas keluarga yang lengkap kepada Ketua RT. 
  2. Setiap warga yang mempekerjakan tenaga kerja dirumahnya seperti, pembantu rumah tangga, penjaga rumah, pegawai bangunan dan sebagainya, diwajibkan untuk melaporkan keberadaan tenaga kerja dimaksud lengkap dengan data identitas diri kepada Ketua RT.
  3. Setiap warga yang berkehendak untuk bepergian meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dalam jangka waktu 1 X 24 jam atau lebih, tidak diperkenankan untuk meninggalkan bahan yang mudah terbakar dan/atau sampah basah dan/atau kering sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap, dan diwajibkan untuk melaporkan kepada pengurus atau Ketua RT. 
  4. Setiap warga yang menerima tamu yang menginap lebih dari 1 X 24 Jam atau lebih diwajibkan untuk melaporkan keberadaan tamu dimaksud lengkap dengan data identitas diri kepada Ketua RT.
  5. Setiap warga diwajibkan segera melaporkan kepada Seksi Keamanan untuk kemudian diteruskan kepada Ketua RT, apabila terjadi pencurian dan/atau kebakaran dirumahnya dan/atau keributan disekitar rumahnya dan/atau melihat orang asing yang diindikasikan dapat mengganggu ketertiban dan keamanan warga.
VI. PERATURAN TENTANG KEBERSIHAN
  1. Setiap warga wajib menjaga, merawat dan memelihara rumah tinggalnya agar tetap bersih, rapi dan tidak kumuh. Tidak diperkenankan untuk membuang dan atau membakar  sampah di lahan yang kosong. 
  2. Setiap warga wajib melakukan tindakan pencegahan dini terhadap munculnya penyebab wabah penyakit yang dapat muncul, seperti wabah DBD dan yang lainnya. Untuk itu, diharapkan untuk selalu melakukan tindakan 3M (Mengubur barang bekas, Menguras tempat penampungan air, Menutup tempat penampungan air). 
  3. Setiap warga yang berkehendak untuk membuang sampah ke tempat sampah terlebih dahulu harus menempatkan sampah dimaksud ke dalam kantong plastik yang tertutup.
  4. Setiap warga dihimbau untuk menghemat penggunan air tanah dan apabila digunakan untuk kegiatan seperti, tetapi tidak terbatas pada mecuci mobil, menyiram dan sebagainya dapat diatur agar tidak menimbulkan becek dan genangan air di jalan yang dapat menimbulkan kerusakan pada jalan umum.
 
VIII. PERATURAN TENTANG PEMBIAYAAN
  1. Semua kegiatan pengelolaan lingkungan dibiayai oleh dan dari Iuran Warga yang dihimpun dalam Kas RT. Iuran warga merupakan kewajiban dan mengikat setiap warga RT.08 RW.38 Cepit Baru, Soropadan, Condong Catur, Depok, Sleman. 
  2. Pengurus RT.08 RW.38 Cepit Baru, Soropdan, Condong Catur, Depok, Sleman dapat mencari sumber-sumber dana lain yang bertujuan untuk lebih meningkatkan pelayanan lingkungan sepanjang tidak melanggar ketentuan dan tata tertib yang ada. 
  3. Setiap pengeluaran Kas RT yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengelolaan RT.08 RW.38 Cepit Baru, Soropadan, Condong Catur, Depok, Sleman akan dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan. 
  4. Ketua RT.08 RW.38 Cepit Baru, Soropadan, Condong Catur, Depok, Sleman berkewajiban untuk melaporkan realisasi penggunaan Kas RT secara periodik minimal 1 kali setahun. 
  5. Setiap warga wajib untuk membayar Iuran Warga yang besarnya ditetapkan berdasarkan keputusan Musyawarah Warga dalam Pertemuan RT. 
  6. Setiap pengurus RT.08 RW.38 Cepit Baru, Soropadan, Condong Catur, Depok, Sleman wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan dan kegiatan kepada musyawarah warga pada akhir masa kepengurusan.
BAB IX KEMUDAHAN INFORMASI

Untuk memudahkan dan kelancaran komunikasi antar warga dengan Pengurus RT dalam rangka meminta informasi sesuatu hal atau sebaliknya memberikan informasi maupun saran yang membangun dapat menghubungi :

Blogsite cepitbaru.blogspot.co.id Email : tjepitbaru@gmail.com
Twitter: @CepitBaru FB : Tjepit Baru FBG : Cepit Baru Online

Ketua RT :  PRIYANTO
Telp, Sms, WA, Line : 0811.9813.777
Pin BB : 5B29B542
Sekretaris RT :   NURYUDA IRDANA
Telp, Sms : 0811.2548.090
Pin BB : 28335EE4

X. PERATURAN TAMBAHAN / PENUTUP

Peraturan dan Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, dalam menyusun Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Segala sesuatu yang belum cukup dan/atau tidak diatur oleh ketentuan dalam peraturan ini dan/atau setiap perubahan terhadap ketentuan dalam peraturan ini akan diatur kemudian dalam Peraturan Tambahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan dinyatakan mengikat setiap warga setelah disahkan dalam Musyawarah Warga dalam Pertemuan RT.

Telah disepakati/disetujui untuk diterapkan bersama seluruh warga RT 08 RW 38 Cepit Baru,Soropadan, Condong Catur, Depok, Sleman. Ditetapkan di RT.08 RW.38 Cepit Baru, Soropadan, Condong Catur, Depok, Sleman, pada hari Minggu , tanggal 18 Maret 2016.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar