Untuk pembiayaan kegiatan dan pengadaan inventaris
warga, Pengurus akan memaksimalkan
sumber dana yang berasal dari :
- Iuran Wajib Bulanan Warga sebesar Rp. 7.000/bl/kk
- Iuran Wajib Bulanan Pendatang (Anak kost/pengontrak) sebesar Rp. 2.000/bl/org.
- Jimpitan ronda Rp. 500/kk/hari.
- Iuran Jalan bagi pendatang (Rp. 1.250.000; Rp. 900.000; Rp. 600.000)
- Dana Sosial Kematian sebesar Rp. 5.000/bulan
- Sponsor/Pengajuan Proposal/Lain-lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar