Kamis, 25 Februari 2016

Siskamling


Untuk meningkatkan keamanan lingkungan RT dan sebagai kontrol ketertiban bagi warga pendatang (kost/pengontrak), maka Pengurus mengaktifkan Siskamling yang ruang lingkupnya adalah wilayah RT. 08 RW 38 Cepit Baru, Soropadan, Condong Catur, Depok, Sleman. Adapun pelaksanaan Siskamling diatur sebagai berikut :
  1. Siskamling dilaksanakan setiap hari (Minggu sd Sabtu) selama 2 jam, dari jam 22.00 sd. 24.00 wib.
  2. Semua warga sebagai/mewakili Kepala Keluarga diwajibkan untuk mengikuti kegiatan Siskamling.
  3. Warga diwajibkan untuk menyiapkan koin jimpitan sebesar Rp. 500/hari. Warga pendatang/kost idak diwajibkan
  4. Dalam 1 kelompok akan ditunjuk 1 orang sebagai koordinator yang bertugas  mencatat anggota yang tidak hadir, mencatat dan melaporkan hasil jimpitan koin dari warga saat pertemuan warga ke Bendahara.
  5. Warga yang berhalangan hadir saat tugas ronda/piket diwajibkan untuk melaporkan ke Koordinator. Bagi warga yang berhalangan ronda (kecuali Sakit) diwajibkan untuk mengganti kehadiran dengan mengisi Dana Sosial Warga Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah)
  6. Dana sosial akan digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial warga di lingkungan RT. 08

Tidak ada komentar:

Posting Komentar