Untuk meningkatkan
keamanan lingkungan RT dan sebagai kontrol ketertiban bagi warga pendatang
(kost/pengontrak), maka Pengurus mengaktifkan Siskamling yang ruang lingkupnya
adalah wilayah RT. 08 RW 38 Cepit Baru, Soropadan, Condong Catur, Depok,
Sleman. Adapun pelaksanaan Siskamling diatur sebagai berikut :
- Siskamling dilaksanakan setiap hari (Minggu sd Sabtu) selama 2 jam, dari jam 22.00 sd. 24.00 wib.
- Semua warga sebagai/mewakili Kepala Keluarga diwajibkan untuk mengikuti kegiatan Siskamling.
- Warga diwajibkan untuk menyiapkan koin jimpitan sebesar Rp. 500/hari. Warga pendatang/kost idak diwajibkan
- Dalam 1 kelompok akan ditunjuk 1 orang sebagai koordinator yang bertugas mencatat anggota yang tidak hadir, mencatat dan melaporkan hasil jimpitan koin dari warga saat pertemuan warga ke Bendahara.
- Warga yang berhalangan hadir saat tugas ronda/piket diwajibkan untuk melaporkan ke Koordinator. Bagi warga yang berhalangan ronda (kecuali Sakit) diwajibkan untuk mengganti kehadiran dengan mengisi Dana Sosial Warga Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah)
- Dana sosial akan digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial warga di lingkungan RT. 08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar