Dalam melaksanakan tugas dan
program kerjanya, pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat. Ketua
RT bertanggungjawab kepada masyarakat di lingkungan RT melalui laporan kegiatan
dalam rapat musyawarah sedangkan Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan
Koordinator bertanggungjawab kepada Ketua.
PENGURUS RT MEMPUNYAI KEWAJIBAN :
1. Melaksanakan
tugas dan fungsi RT
2. Melaksanakan
keputusan anggota
3. Membina
kerukunan
4. Membuat
laporan mengenai kegiatan organisasi
5. Melaporkan
hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah Daerah kepada Lurah
TUGAS
DAN KEWAJIBAN
KETUA
RT :
- Rapat warga dan rapat pengurus secara rutin dan berkala tiap bulan
- Menyiapkan hotline RT via HP, SMS atau Email
- Pembagian tugas dan fungsi pengurus secara jelas
- Koordinasi antar pengurus secara intensif
- Melaksanakan tugas dan fungsi RT
- Membina kerukunan warga
- Membuat laporan mengenai kegiatan organisasi
- Melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah Daerah kepada Lurah
KESEKRETARIATAN
:
- Pemutakhiran data warga termasuk status sebagai pemilik/penyewa
- Penyebaran Form Data Identitas Warga & Pendatang
- Pembuatan denah wilayah termasuk status rumah berpenghuni/kosong
- Pembuatan media komunikasi warga : mading, buletin, selebaran dan akun Medsos
- Pembenahan sistem administrasi dan laporan (termasuk sarana penunjang administrasi)
- Pembuatan dokumentasi kegiatan yang terselenggara
PERBENDAHAARAAN
:
- Penyusunan Laporan Keuangan secara rutin dan berkala
- Pembenahan administrasi keuangan : formulir iuran warga, kwitansi serta tanda terima
- Perencanaan alokasi keuangan sesuai pos yang dianggarkan
SEKSI PENDUKUNG
1.
PKK dan KEGIATAN SOSIAL
- Pertemuan rutin anggota tiap bulan
- Pengelolaan Dana Sosial
- Santunan kematian, kecelakaan, sakit/rawat inap (*)
- Penyebaran brosur tentang bahaya pornografi, terorisme, minuman keras, narkotika dan obat terlarang (*)
- Penyelenggaraan Peringatan hari besar nasional (HUT RI) dan Halal Bi Halal (*)
- Penyelenggaraan rekreasi warga/family gathering (*)
- Sosialisasi kesehatan berkala kepada warga
- Menyelenggarakan donor darah (*)
- Memfasilitasi dan membantu warga dalam pengurusan Jamkesmas, E-KTP, Kartu Keluarga, dan PBB
2.
KEAMANAN DAN KETERTIBAN :
- Mengaktifkan kegiatan siskamling dan jimpitan ronda
- Wajib lapor bagi tamu yang menginap atau menetap sementara
- Penyebaran edaran tentang peraturan dan tata tertib warga RT 08 RW 38
- Rumah kost diwajibkan melaporkan identitas penghuninya
- Menyebarkan brosur/pamflet tentang masalah yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban
- Sosialisasi/Pencegahan penggunaan Narkoba, Miras, Pergaulan Bebas dan Terorisme (pembagian & penempelan stiker)
- Bersama Ketua RT menyelesaikan perselisihan antar anggota masyarakat
- Pengadaan sarana keamanan : pos kamling, senter, pentungan dll (*)
3.
PEMBANGUNAN, KEBERSIHAN DAN PRASARANA LINGKUNGAN :
- Kerja bhakti minimal 4 bulan sekali atau saat diperlukan di jalan, saluran air, dll.
- Pengadaan sarana kebersihan : cangkul, sabit, serok sampah, tong sampah, dll (*)
- Pembuatan tempat sampah semi/permanen swadaya warga (*)
- Menyelenggarakan fooging untuk pencegahan demam berdarah (*)
- Sosialisasi Gerakan 3M (Menutup, Menguras, Mengubur)
- Penyebaran brosur tentang kebersihan lingkungan secara rutin (*)
- Pembuatan/pemeliharaan lampu penerangan jalan (*)
- Pengelolaan Bank sampah
4.
PERLENGKAPAN DAN HUMAS
- Pengadaan inventaris : tikar, terpal, microphone, HT, speaker, panggung permanen, kursi, tenda, TOA, dll (*)
- Pengadaan dan pemeliharaan sarana : pos kamling, senter, pentungan , dll (*)
- Pengadaan sarana kebersihan : cangkul, sabit, serok sampah, tong sampah, dll (*)
- Penarikan dan penyetoran iuran warga tepat waktu
- Memotivasi warga untuk aktif dalam kegiatan RT
- Menyerap masukan, keluh kesah dan aspirasi warga secara tepat
- Memberikan Informasi kepada warga secara rutin dan berkala
- Memberikan laporan kepada Ketua RT secara rutin dan berkala
Tidak ada komentar:
Posting Komentar