Kamis, 25 Februari 2016

Tata Tertib Warga


Tata Tertib Warga dibuat untuk mewujudkan RT.08 RW.38 Cepit Baru, Soropadan, Condong Catur, Depok, Sleman  sebagai kawasan pemukiman ”TERTIB ADMINISTRASI, SOSIAL dan LINGKUNGAN,” warga yang bermukim di RT.08 RW.38 Cepit Baru, Soropdan, Condong Catur, Depok, Sleman diwajibkan mematuhi TATA TERTIB sebagai berikut;

  1. Setiap warga RT.08 RW.38 Cepit Baru, Soropadan, Condong Catur, Depok, Sleman wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga Keamanan, Kebersihan, Ketertiban dan Kerukunan Bersama. 
  2. Setiap warga RT.08 RW.38 Cepit Baru, Soropadan, Condong Catur, Depok, Sleman wajib membayar iuran bulanan yang telah ditetapkan apabila tidak bersedia membayar maka akan dikenakan sanksi tidak diberikan pelayanan surat pengantar (jika meminta).   
  3. Setiap warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT tidak dikenakan biaya administrasi. 
  4. Setiap warga yang baru pindah ke wilayah RT.08 RW.38 Cepit Baru, Soropadan, Condong Catur, Depok, Sleman Wajib melapor kepada pengurus, dan mengisi data keluarga. Kepada WNA yang memiliki rumah tinggal di wilayah RT.08 RW.38 Cepit Baru, Soropaadan, Condong Catur, Depok, Sleman, sudah melaporkan keberadaannya kepada pengurus RT dan aparat yang berwenang lainnya. 
  5. Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT 08 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi peringatan. 
  6. Kerja Bakti atau Gotong Royong RT dilaksanakan 6 (empat) bulan sekali atau saat diperlukan dan diadakan pada hari minggu jam 07.00 WIB. 
  7. Untuk mewujudkan tertib lingkungan, sampah harus dibuang dalam tempat sampah di depan rumah. Warga DILARANG membuang sampah/kotoran rumah tangganya di lahan yang kosong, jalan utama maupun selokan/saluran air. 
  8. Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa). 
  9. Pertemuan rutin warga akan dilaksanakan minimal setiap 1 (satu) bulan sekali dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari Ketua RT. Apabila warga berhalangan diharapkan semua kewajiban dititipkan pada tetangga yang hadir pada pertemuan tersebut dan dianggap telah setuju terhadap segala keputusan yang dihasilkan pada pertemuan tersebut, 
  10. Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT.08 RW.38 Cepit Baru, Soropadan, Condong Catur, Depok, Sleman untuk melakukan perbuatas Asusila (misalnya: kumpul kebo, selingkuh, dll), melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya ataupun melakukan perbuatan yang melawan hukum yang berlaku di Wilayah Kedaulatan Negara Republik Indonesia. Apabila tertangkap tangan/basah akan diserahkan pada pihak yang berwajib. 
  11. Menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut;
    -
    Pintu utama rumah/pintu ruang tamu harus dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung
    -
    Wajib mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang ditentukan sebagai berikut:
     Hari Senin s/d Jum’at     : s/d jam 22.00 WIB

     Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur     : s/d jam 23.00 WIB

    Untuk kegiatan sosial keagamaan diperkenakan      : s/d jam 22.00 WIB

    Tidak dibenarkan membunyikan/bermain musik, bernyanyi dan mengganggu tetangga yang sedang istirahat dan belajar.

    Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan, wajib melapor dan meminta izin dari RT.08 RW.38 Cepit Baru, Soropadan, Condong Catur, Depok, Sleman selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya.
     
  12. Setiap kendaraan bermotor yang masuk dalam lingkungan RT.08 RW.38 Cepit Baru, Soropadan, Condong Catur, Depok, Sleman agar hati-hati dalam mengemudi kendaraannya dan memperlambat kecepatannya (maksimum 15 km/jam) untuk menghindari terjadinya bahaya kecelakaan. 
  13. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu teras dan lampu penerangan jalan depan rumah setiap malamnya. 
  14. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa). 
  15. Menolak segala bentuk sumbangan sebelum mendapat izin dari Pengurus RT.08 RW.38 Cepit Baru, Soropdan, Condong Catur, Depok, Sleman. 
  16. Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT.08 RW.38 Cepit Baru, Soropadan, Condong Catur, Depok, Sleman. 
  17. Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan. 
  18. 18.  Bahwa apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib warga di RT.08 RW.38 Cepit Baru, Soropdan, Condong Catur, Depok, Slemandan tokoh masyarakat di lingkungan tersebut untuk menjadi aturan tambahan dalam tata tertib warga.


Telah disepakati/disetujui untuk diterapkan bersama seluruh warga RT 08 RW 38 Cepit Baru,Soropadan, Condong Catur, Depok, Sleman. Ditetapkan di RT.08 RW.38 Cepit Baru, Soropadan, Condong Catur, Depok, Sleman, pada hari Minggu , tanggal 18 Maret 2016.

1 komentar:

  1. Perlunya tata tertib untuk warga agar bisa saling menghormati satu sama lain.

    BalasHapus